Komitmen Patuhi Aturan, Divpropam Polri Pastikan Ini Pada Semua Anggota Menjelang Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 11:10 WIB
Polri Jaga Netralitas Pemilu 2024. (Gorajuara/ Instagram/ @polsek_bola)
Polri Jaga Netralitas Pemilu 2024. (Gorajuara/ Instagram/ @polsek_bola)

GORAJUARA – Menjelang Pemilu 2024, Divpropam (Divisi Propam) Polri telah membuat keputusan untuk para anggotanya.

Divpropram Polri telah memastikan, dan berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh anggota Polri, dan hal ini dilakukan dengan berbagai cara.

Sikap ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Netralitas Polri juga telah tercantum di Undang-undang.

Baca Juga: WASPADA! Virus COVID 19 Terus Naik di Indonesia, Tim Satgas Beberkan Gejala Ringan yang Penting Diingat

Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, dilansir dari PMJ News oleh GORAJUARA.

Syahardiantono juga menambahkan, tindakan dalam upaya netralitas ini dimulai dari preemtif, preventif, dan represif pada para anggota, dan telah ada mekanismenya.

Syahardiantono juga turut menegaskan, bahwa anggota Polri tidak boleh berpolitik, meskipun pihak keluarga diperbolehkan untuk melakukannya.

Baca Juga: Seakan Masih Belum Puas, Kini Israel Mengebom Rumah Sipil Saat Acara Pemakaman Tentara Hezbollah

Dari hal tersebut, Kadiv Propam tersebut juga mengatakan bahwa polisi adalah salah satu leading sector yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan lancar, aman, serta damai.

Walaupun ada anggota Polri yang jadi peserta di pemilu nanti, Syahardiantono juga menjelaskan dengan tegas bahwa pihak Polri tidak akan memberikan dukungan bantuan fasilitas.

Tetapi, terlibat buka arti memberikan support kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,” tuturnya, dikutip dari PMJ News oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Selasa 19 Desember 2023, Gelombang Tinggi Diperkirakan akan Terjadi, BMKG Mengimbau Hal Ini

Dalam PKPU dan UU nomor 17 tahun 2007, telah diatur jelas terkait tugas polisi untuk menjaga Capres, Cawapres, kotak suara, dan memastikan seluruh pengamanan.

Maka dari itu, sikap netral yang ditegaskan pada Polri merupakan bagian dari aturan serta SOP yang perlu dipatuhi semua anggota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini