GORAJUARA - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Habiburokhman, menyatakan setiap individu yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) berhak menentukan dukungan dan pilihannya pada Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkap Habiburokhman sebagai respons atas sejumlah tudingan kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Menurut kabar yang beredar dan diterima Habiburokhman, Jokowi dituding seolah melanggar hukum dan etika.
Hal itu terjadi lantaran Jokowi dikabarkan menunjukkan arah dukungan kepada salah satu paslon.
Beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut memihak kepada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga.
"Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman pada Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya, Habiburokhman menyinggung soal Pasal 23 ayat (1) dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," sambungnya.
Menurut Habiburokhman, kesesatan berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.
"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," jelas dia.