"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelasnya.
Habiburokhman kemudian menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana ada Presiden incumbent yang mendukung atau bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.
"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," paparnya.
Habiburokhman kemudian meminta masyarakat untuk tidak merasa khawatir secara berlebihan.
Menurutnya, hingga saat ini, negara masih memegang aturan ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan yang menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.
Habiburokhman memaparkan salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017.
Dalam pasal tersebut secara umum mengatur bahwa pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Viral! Resep Membuat Kentang Mustofa Yang Dijamin Renyah dan Anti Melempem, Bisa Dicoba Di Rumah!
Di samping itu, Habiburokhman berkata bahwa negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu.
Adapun kinerja Bawaslu tersebut dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas Habiburokhman.***