GORAJUARA - Kasus Roy Suryo soal mikrofon Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki babak baru. Polisi mulai melakukan penyelidikan menyusul adanya laporan pada pakar telematika itu.
Seperti diketahui Roy Suryo mempertanyakan penggunaan mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming saat debat Cawapres beberapa waktu lalu.
Terkait dengan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melakukan penyelidikan terkait laporan pada Roy Suryo tersebut.
"Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (9/1/2024).
Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," tuturnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap 3 orang pelapor sebagai saksi, lanjut Trunoyudo, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.
"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," tukasnya.