Gibran Rakabuming Diputuskan Telah Melakukan Pelanggaran Hukum Bagi Bagi Susu, Apa Sanksinya?

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 15:26 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming saat kampanye (Gorajuara/ / YouTube/ GerindraTV)
Cawapres Gibran Rakabuming saat kampanye (Gorajuara/ / YouTube/ GerindraTV)

GORAJUARA - Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar hukum setelah membagi-bagikan susu di arena car free day di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Putusan ini disampaikan Bawaslu Jakarta Pusat dalam pengumumannya, Kamis (4/1/2024). Badan menyebut aksi Gibran Rakabuming merupakan pelanggaran.

Terkait dengan masalah Gibran Rakabuming ini, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan putusan ini pada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Yuk Recook! Ini Resep Mie Goreng Tek Tek yang Mudah Dibuat di Rumah, Cocok Dinikmati Kala Hujan Begini

Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa cawapres nomor urut dua itu berpotensi melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebelumnya, putra Presiden Jokowi itu sudah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan hingga satu jam lebih.

Baca Juga: Cocok Jadi Sajian Acara Kumpul Keluarga Nih! Ini Resep Ayam Goreng Sereh Simpel Dijamin Jadi Rebutan

Usai diperiksa, Gibran menegaskan bahwa tak ada temuan baru terkait bagi-bagi susu, sebagaimana yang disampaikan Bawaslu Jakpus sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menganggap kasus pembagian susu oleh Gibran sudah selesai.

Baca Juga: Tetap Waspada! Ini 7 Sesar Aktif di Jawa Barat yang Harus Kamu Ketahui, Salah Satunya Pemicu Gempa di Sumedang

Habiburokhman kemudian membantah pembagian susu merupakan kampanye terselubung. Dia menilai hal itu framing yang ditujukan ke program Prabowo-Gibran.

"Itu tepatnya namanya framing. Framing orang silakan, orang punya framing dan lain sebagainya. Tapi Bawaslu RI sudah memutus bahwa (pembagian susu di CFD) itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye disitu," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini