GORAJUARA - Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu, membagi-bagikan susu. Cawapres pendamping Prabowo Subianto ini, memberikan minuman itu pada masyarakat pada saat Car Free Day.
Ternyata, aksi Gibran Rakabuming bagi-bagi susu mendapat sorotan publik. Pasalnya, cawapres nomor urut 2 ini dinilai bersinggungan dengan kampanye.
Karena itulah, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu langsung turun tangan. Rencananya, Bawaslu Jakarta Pusat akan memeriksa Gibran Rakabuming, hari ini Selasa 2 Januari 2024.
Baca Juga: Sumedang Diguncang Gempa Bumi yang Keempat pada Awal Tahun 2024, BMKG Ingatkan Akan Hal Ini
Bawaslu memeriksa putra Presiden Jokowi terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day yang membagikan susu.
Rencana pemeriksaan ini dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro.
Menurut Dimas, Bawaslu menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas.
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi. Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.
Awalnya, Bawaslu menjadwalkan pemanggilan Gibran pada Kamis (28/12) atau Jumat (29/12). Namun, pemanggilan itu tak jadi dilakukan.
Menurut, anggota Bawaslu Puadi pihaknya bersama kejaksaan dan kepolisian sudah menetapkan kegiatan Gibran bukan pelanggaran pemilu.