Terutama di provinsi otonom Aceh yang ultra-konservatif.
Namun, kelompok hak asasi manusia khawatir bahwa LGBT dan komunitas queer berisiko terkena perubahan undang-undang pidana Indonesia yang akan berlaku pada tahun 2026.
Melalui hukum tersebut, pasangan, orang tua atau anak dapat melaporkan pelanggaran terkait moralitas seperti melakukan hubungan seks di luar nikah atau melakukan hubungan seksual di luar nikah. bahkan tinggal bersama. ***