75 Pendaki Terjebak di Gunung Marapi Sumatra Barat Akibat Erupsi, Perlunya Kenali Tingkatan Status Gunung Api

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 17:51 WIB
Dampak Erupsi Gunung Marapi di Wilayah Nagari Lasi, Sumatra Barat. (Gorajuara/ bnpd.go.id)
Dampak Erupsi Gunung Marapi di Wilayah Nagari Lasi, Sumatra Barat. (Gorajuara/ bnpd.go.id)

GORAJUARA - Seperti yang kita ketahui, erupsi terjadi di Gunung Marapi, Sumatra Barat pada hari Minggu 3 Desember 2023 pukul 14.53 WIB.

Meletusnya gunung api berketinggian 2.891 mdpl ini ditandai dengan adanya muntahan kolom abu berisi material vulkanik hingga 3.000 meter.

Hingga saat ini kantor SAR Kota Padang, mencatat bahwa ada sekitar 75 pendaki yang terjebak.

Baca Juga: Gunung Api Marapi di Sumbar Meletus, Abu Vulkanik Membumbung Tinggi Hingga 3000 Meter dari Puncak Kawah

"Tim gabungan berhasil menemukan tiga orang dalam keadaan selamat dan sebelas orang meninggal dunia," ujar Abdul Malik, Kepala Kantor SAR Kota Padang.

Banyaknya pendaki yang masih naik Gunung Marapi pun menimbulkan beberapa pertanyaan dari para netizen.

"Kenapa disaat status gunung waspada, tapi pendakian masih dibuka, ya?" ujar salah satu akun.

Baca Juga: Kisah Mencekam Korban Selamat Erupsi Gunung Marapi, Lolos dari Maut Setelah Berlindung di Balik Ini

Namun pertanyaan ini ditimpali oleh netizen lain yang mengatakan bahwa erupsi Gunung Marapi terjadi secara tiba-tiba tanpa aba-aba.

Adanya ancaman erupsi seperti yang terjadi pada Gunung Marapi, maka diperlukan mitigasi bencana gunung api.

Salah satu caranya adalah dengan mengenal tingkatan status gunung api.

Baca Juga: 11 Orang Tewas Terjebak Erupsi Marapi, 26 Pendaki Belum Turun dari Gunung, Berikut Identitasnya

Mengutip dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011, ada empat tingkatan aktivitas gunung api.

Berikut penjelasannya:

  1. Level I (Normal)

Jika dilihat dari pengamatan visual, dapat teramati fluktuasi, tapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan. Ancaman bahaya berupa gas beracun dapat terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini