Kemudian, UNHCR mendesak pemerintah Indonesia untuk mengizinkan pengungsi Rohingya tinggal di Aceh, terutama di kota Lhokseumawe.
Meskipun awalnya ditolak oleh warga Aceh, UNHCR tetap meminta masyarakat tetap memberi ruang bagi para pengungsi, terutama karena banyak di antara mereka adalah anak-anak dan perempuan.
Selain itu, terdapat berita bahwa 7 imigran Rohingya laki-laki kabur dari penampungan sementara di eks Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe, Darius, menyatakan bahwa dari total 514 imigran yang berada di tempat penampungan, berkurang menjadi 507 orang.
Diduga ketujuh imigran Rohingya itu kabur dari tempat pengungsian karena dibantu orang lain.
Imigran Rohingya yang tiba di Aceh telah menimbulkan polemik dari tahun sebelumnya, termasuk penolakan dari warga Aceh.
Hal ini menimbulkan desakan kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini guna menghindari potensi konflik sosial di Aceh.***