Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentungan dan perjuangan rakyat Palestina.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.
Disamping itu, bagi mereka yang mendukung agresi Israel tehadap Palestina, secara langsung atau pun tidak hukumnya haram.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujarnya tegas.
Demikian fatwa baru MUI yang disampaikan melalui Konferensi Pers yang dihadiri Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.***