GORAJUARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan himbauan kepada umat Islam agar menghentikan menggunakan produk perusahaan Israel dan pendukungnya.
Hal tersebut seperti Gorajuara lansir dari web mui.or.id, pada 14 Oktober 2023, fatwa MUI terbaru bernomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Sebagaimana dikeluarkan Komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan pada umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terapiliasi dengan Israel.
Baca Juga: Netanyahu Ingatkan Hizbullah, Nasrallah Balik Ancam Akan Kembalikan Israel ke Jaman Batu
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa MUI Terbaru tersebut dibacakan KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Jakarta Pusat, pada Jumat 10 November 2023.
Baca Juga: Sinopsis Film SARANJANA: KOTA GHAIB, Hari ke-17 Penonton Telah Tembus 1.000.107 Orang
Juga melalui fatwa tersebut MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegasnya dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu busa berupa diplomasi yang di sampaikan ke PBB atau kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Tujuannya tidak lain agar menekan Israel segera menghentikan agresinya terhadap Plestina yang kini tengah berlangsung.
Selain itu, dengan diplomasi itu pula agar mendorong PBB untuk memberikan sanksi kepada Israel.
Mrekomendasikan umat Islam mendukung perjuangan Palestina, selain penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, juga agar melakukan shalat ghaib pagi para syuhada.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.
Pada intinya, fatwa MUI tersebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dan bersifat wajib.