Anwar Usman Lakukan Pelanggaran, Pencawapresan Gibran Dinilai Cacat Legitimasi

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 18:55 WIB
Gibran Rakabuming Raka. (Gorajuara/ YouTube/ @GerindraTV)
Gibran Rakabuming Raka. (Gorajuara/ YouTube/ @GerindraTV)

GORAJUARA - Putusan Mahkamah Konstitus atau MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 dinilai cacat legitimasi. Itu setelah majelis kehormatan MK memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, menjelaskan bahwa ketika bicara pencalonan, legitimasi itu bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum.

"Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Kondisi Terkini Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Terekam Detik Detik Penghuni RSI Histeris Saat Serangan Israel

Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 11 Sudah Masuk Top 5, Berikut Jadwal Tayang MCI untuk Minggu Ini

"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," katanya saat dihubungi.

Manuver inkonstitusional

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana," tuturnya.

Herry juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu," tegasnya.

Baca Juga: Militer Israel Tuding RS Indonesia Jadi Markas Hamas, Giliran Insinyur Rumah Sakit Angkat Bicara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini