Gorajuara - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman pada Selasa, 7 November 2023.
Berdasarkan putusan MKMK, Anwar Usman dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai ketua MK.
Sanksi ini dinilai sejumlah pelapor dapat mengembalikan kepercayaan publik yang semula tergerus akibat putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman diduga melakukan konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut, yang bisa dipandang sebagai cerminan MK ke depan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Para pelapor memandang pemberhentian Anwar Usman bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap hakim yang terbukti melanggar etik.
Dengan demikian, putusan MKMK tidak bisa menyoal putusan yang pernah diketok MK.
Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim mahkamah konstitusi yang dua kali dipanggil oleh MKMK dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran etik ini.
Sebelumnya Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres, dengan nomor registrasi 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Ketidakhadiran Anwar Usman muncul dalam berkas dissenting opinion hakim Saldi Isra dalam perkara gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Meskipun demikian, MK tetap mengabulkan gugatan tersebut dan menolak batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Baca Juga: Kehilangan Seluruh Keluarganya Ulah Zionis Israel, Anak Palestina: Aku Nggak Berpikir Tumbuh Dewasa