Punya Hak Eksplorasi hingga 2031, PT Sarana GSS Trembul Keburu Dinyatakan Pailit Pengadilan Niaga

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi kilang minyak Pertamina di Dumai (Pixabay @jp26jp )
Ilustrasi kilang minyak Pertamina di Dumai (Pixabay @jp26jp )

GORAJUARA - PT Sarana GSS Trembul yang beralamat di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah dinyatakan pailit.

Pernyataan pailit PT Sarana GSS Trembul ini diputuskan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ini, berdasarkan putusan pembatalan perjanjian homologasi No. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Smg Jo. No.1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg tertanggal 21 Juli 2022.

"Menyatakan termohon PT Sarana GSS Trembul yang beralamat di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tim kurator saat itu.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Bartholomew Kuma One Piece, Mantan Shichibukai yang Pernah Diperbudak Tenryuubito

Seperti diketahui, PT Sarana GSS Trembul adalah perusahaan patungan yang dibentuk GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Badan Usaha Milik Daerah pemerintah Jawa Tengah.

Pada 2016, perusahaan ini ditunjuk PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebagai mitra mengelola area Trembul, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kemitraan/Kerja Sama Operasi atau KSO ini mendapat hak eksplorasi selama 15 tahun hingga 2031

KSO ini saat penandatanganan optimis mampu berproduksi karena melakukan penambangan minyak di Trembul, wilayah yang telah terbukti memiliki minyak karena warisan era kolonial dan berproduksi sejak 1917 hingga 1942.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan ke Palestina Terus Berdatangan, Darimana Saja?

Dari data yang diperoleh, kegiatan pada era itu baru mengangkat 370.000 barel di antaranya. Dengan demikian, masih terdapat peluang adanya minyak yang lebih besar dengan melakukan kegiatan pada lapisan yang lebih dalam.

Seiring dengan status pailit ini, pengadilan telah menunjuk Sutiyono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim pengawas.

Selanjutnya pengadilan menunjuk Hansye Agustaf Yunus dan Denny Ardiansyah sebagai kurator.

Sementara dengan persetujuan hakim pengawas, rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 8 Agustus 2022 mendatang di PN Semarang. Sedangkan pengajuan batas akhir tagihan ke anak usaha BUMD Jawa Tengah ini pada Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Peran Jokowi di Dunia Politik Luar Biasa, Bisa Bikin Prabowo Kehilangan Sikap Kesatria

"Rapat pencocokan piutang dan verifikasi tagihan pajak pada Kamis, 1 September 2022," tulis pengumuman lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini