GORAJUARA - Presiden Indonesia telah mengeluarkan arahan terkait pegawai non-ASN (pegawai bukan pegawai negeri).
Diperkirakan akan berlaku sebelum tanggal 28 November 2023, dengan tujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal dan peningkatan anggaran.
“Prinsip-prinsip ini saat ini sedang dalam proses perumusan," kata Azwar setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Juni 2023.
Baca Juga: Resmi! RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Boleh Ada PHK Massal
"Instruksi Presiden sangat jelas: tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja massal, namun juga tidak boleh ada inflasi anggaran," tambahnya.
Azwar mengungkapkan bahwa mereka sedang aktif mencari pendekatan terbaik untuk mengatasi masalah pegawai honorer.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Demo Minta Pesangon dan THR Akibat PHK, Berikut Profil PT Agel Langgeng anak dari Kapal Api Global
"Kami diminta untuk mencari jalan tengah. Saat ini, kami aktif menjajaki pendekatan terbaik dengan DPR, asosiasi pemerintah daerah, kota, dan gubernur di seluruh Indonesia terkait dengan 2,3 juta pegawai non-ASN," ungkap Azwar.
Ketika ditanya apakah konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa menjadi solusi, dia tidak menutup kemungkinan.
Baca Juga: Amazon PHK Besar-Besaran, 10 Ribu Karyawan Dipecat, Ini Penyebabnya...
"Ini berarti bisa ada konsep P3K dengan aturan kerja permanen dan non-permanen," ujarnya.
"Misalnya, pekerjaan seperti tukang sapu atau tukang kebun, di mana mereka bekerja dari pagi hingga sore," lanjutnya.
"Apakah mereka benar-benar perlu bekerja sepanjang hari, atau apakah mereka bisa bekerja paruh waktu tetapi tetap menerima insentif yang sama?" katanya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menghapus pegawai honorer pada bulan November 2023,