Kejagung Angkat Bicara Soal Kasus Jessica Wongso dan Kematian Mirna Salihin, Begini Katanya

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:46 WIB
Kasus kopi sianida Jessica Wongso viral lagi di tahun 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Netflix Indonesia)
Kasus kopi sianida Jessica Wongso viral lagi di tahun 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Netflix Indonesia)

GORAJUARA - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 karena racun sianida kembali viral. Bukan itu saja nama Jessica Wongso yang sudah divonis bersalah oleh hakim dalam kasus ini juga mencuat.

Nama Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso mencuat setelah beredar tayangnya film dokumenter Netflix berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.

Setelah divonis bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso kini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tangis Jessica Kumala Wongso saat Hasil Analisis Wajah Dibacakan, Ternyata Begini Tipe Kepribadiannya

Terkait dengan mencuatnya lagi perkara ini, Kejaksaan Agung akhirnya buka suara. Mereka menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.

"Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (10/10/2023).

Dalam proses persidangan jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Selama sidang diberbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Baca Juga: Awbimax Is Back! Sang TikToker Kini Soroti Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bandingkan dengan Hal Ini...

"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)," terangnya.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tambahnya.

Baca Juga: Ini Jumlah Sesungguhnya Kandungan Racun Sianida dalam Tubuh Wayan Mirna Salihin, Usai Jenazah Diautopsi

Ketut juga menjelaskan, sebagai aparat hukum dirinya mengajak serta menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun.

Dia mengingatkan terdapat asas hukum "Res Judicata pro veritate habetur" atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.

"Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini