Peran Kunci Otopsi Kasus Kematian Tidak Alami: Pandangan Otto Hasibuan dalam Konteks Hukum

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 15:59 WIB
Urgensi Otopsi dalam Hukum Menurut Otto Hasibuan. (Gorajuara/ Pixabay/ Clker-Free-Vector-Images)
Urgensi Otopsi dalam Hukum Menurut Otto Hasibuan. (Gorajuara/ Pixabay/ Clker-Free-Vector-Images)

GORAJUARA - Kasus kematian yang tidak alami selalu menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum.

Otopsi merupakan sebuah prosedur medis yang dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian, seringkali menjadi elemen penting dalam penyelidikan kasus semacam ini.

Contohnya adalah dalam kasus kopi sianida yang masih hangat diperbincangkan hingga detik ini.

Baca Juga: Otto Hasibuan 99,99% Yakin Jessica Wongso Tidak Bersalah Dalam Kasus Kopi Sianida, Tidak Ada Bukti Autopsi

Padahal jika kasus tersebut dilakukan otopsi, maka hasilnya dapat memberikan informasi yang sangat berharga kepada penyidik.

Prosedur otopsi melibatkan pemeriksaan organ dalam tubuh manusia, pengambilan sampel jaringan untuk analisis, dan pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga: Kontroversi Kasus Kopi Sianida Mencuat Lagi, Otto Hasibuan Singgung Kejanggalan yang Dialami Jessica Wongso

Otto Hasibuan, selaku pengacara dari Jessica Wongso yang terkenal akan kasus kopi sianida mempertanyakan peran otopsi dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam cuplikan video YouTube Karni Ilyas Club, Otto Hasibuan Menjelaskan peran otopsi dalam kacamata hukum.

Baca Juga: Tak Disangka! Jessica Wongso Rupanya Pernah Tolak Tawaran Ajukan Grasi atas Kasus Kopi Sianida, Ini Alasannya

Menurutnya dalam suatu peristiwa hukum jika ada pembunuhan yang merenggut nyawa, maka harus ada mayat dan mayat tersebut harus diteliti.

Hal ini berlaku juga untuk kasus kopi sianida, apakah ada tanda-tanda pengaruh zat beracun atau tindakan kriminal lainnya yang berkontribusi pada kematian.

Maka tindakan tersebut wajib dilakukan untuk kasus kematian yang sifatnya non alami, agar bisa menjadi bukti yang kuat dan dampaknya sangat penting untuk memastikan, bahwa keadilan ditegakkan dengan benar.

“Kita tahu Presiden John F. Kennedy, semua dunia tahu melihat di televisi dia ditembak. Tapi tidak langsung dinyatakan oleh pemerintah mati, karena ditembak, setelah ahli patologi forensik di Amerika melakukan tindakan terhadap jenazah John F. Kennedy ini, baru dinyatakan mati, karena peluru yang ada bersarang di tubuhnya,” jelas Otto, saat memberikan penjelasan urgensi otopsi, pada tayangan video YouTube Karni Ilyas Club.

Pengacara Jessica Wongso tersebut kemudian menegaskan pentingnya tindakan tersebut dan menjadi syarat wajib yang harus dilakukan, ketika ada perkara kematian yang non alami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini