GORAJUARA - Pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mengambil langkah-langkah penting dalam mengungkap kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan food vlogger terkenal, Codeblu.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, memberikan keterangan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Codeblu yang dikenal dengan akun Tiktok @Codebluuuu.
Baca Juga: Banyak Seller yang Menipu Ketika Live TikTok? Simak Ceritanya..
Ade Safri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut melibatkan serangkaian pertanyaan yang mencapai 20 pertanyaan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Codeblu.
Kejadian dugaan pencemaran nama baik ini disinyalir terjadi pada tanggal 24 September 2023 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selama pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan dokumentasi yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Kuliner Hidden Gem Sudut Bandung, Rasakan Sensasi Makan di Pinggir Jalan: Mie Tek-Tek Kalong
Barang bukti tersebut termasuk 5 lembar print out profil Tiktok dan komentar Tiktok, 17 lembar print out akun Tiktok, Transkrip Video.
Pesan Instagram (Direct Message), serta 9 lembar print out akun Instagram. Selain itu, satu flashdisk juga diamankan sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini.
Kasus ini mencakup beberapa pasal dalam hukum pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah.
Pasal-pasal yang relevan termasuk Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.