WARNING! Jangan Lakukan Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 di Perangkat Ini Bila Tak Ingin Gagal Jadi Abdi Negara

photo author
- Sabtu, 23 September 2023 | 15:30 WIB
Akun pendaftaran seleksi CPNS dapat dibuat di SSCASN (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube @BKNgoidofficial)
Akun pendaftaran seleksi CPNS dapat dibuat di SSCASN (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube @BKNgoidofficial)

GORAJUARA - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK (CASN) pada tahun 2023 telah dibuka sejak 20 September silam.

Dalam hal ini, para pelamar masih bisa melakukan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK hingga tanggal 9 Oktober 2023 silam.

Terkait dengan proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan oleh para pelamar.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Kebutuhan Instansi CPNS 2023, Fresh Graduate Keluhkan Formasi Tidak Sesuai Harapan

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran sebagai abdi negara adalah jenis perangkat yang digunakan.

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, ada perangkat yang tidak direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran.

Lantas, perangkat apa yang tidak dapat digunakan dalam pendaftaran CASN tahun 2023? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Simak Tutorial Pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCASN BKN untuk Tahun 2023 Berikut Ini

Jenis perangkat yang dilarang dalam pendaftaran CASN

Sama seperti tahun sebelumnya, para pelamar dapat melakukan pendaftaran CASN melalui laman SSCASN.

Berbeda dengan sebelumnya, portal SSCASN yang dipakai tahun 2023 menyematkan fitur ASN Karier.

Melalui fitur tersebut, pelamar dapat melihat jabatan, instansi, unit kerja, jumlah kebutuhan (kuota formasi) bahkan penghasilan.

Baca Juga: BIN Menerbitkan Formasi CPNS untuk Sarjana Agribisnis, Intip Posisi, Kuota Penerimaan, dan Gajinya

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial pada 21 September 2023 oleh GORAJUARA, BKN tidak merekomendasikan pelamar untuk membuat akun SSCASN melalui handphone.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini