Mereka meminta kejelasan mengenai kendala mengapa kasus yang ditanganinya tersebut masih belum ditangani Polda Riau.
Baca Juga: Inilah Lokasi Terjadinya Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe Indonesia, Ada CCTV
"Bahwa kasus ini juga sudah bisa dinaikan ke tahap sidik," jelasnya.
"Pihak Kabagwasidik Polda Riau harus netral untuk perkara pencabulan ini agar naik ke tingkat sidik," tegas Bayu.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait kasus yang ditanganinya tersebut sudah dilaporkan juga ke beberapa pihak hingga kementrian.
"Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kementrian PPA RI, LPSK RI, KPAI serta ke Kabagreskrim Polri," pungkas Bayu.
Senada dengan penyampaian Bayu, Kepala UPT PPA provinsi Riau juga menyarankan agar Polda Riau melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Terkait kasus pencabulan di Polres Kuansing, diharapkan agar naik sidik sesuai undang-undang yang berlaku," terang Kepala UPT PPA Provinsi Riau.
"Juga sudah lakukan gelar kasus yang dihadiri oleh Kadis DP3AP2KB serta jajaran, UPT PPA Provinsi Riau, Polres kuansing, Polda Riau, korban dan tenaga ahli hukum UPT PPA, serta tenaga ahli pidana kementrian PPPA RI, yang mana kesimpulanya kasus ini sudah cukup untuk dinaikan ke tahap sidik," lanjutnya.
Selain itu, ibu korban berharap agar kasus yang menimpa anaknya segera selesai dan Polda Riau bersifat netral.
"Polda Riau harus netral, karena dari Polres Kuansing sudah berjalan sesuai prosedur dan sudah layak dinaikan ke tingkat sidik," harap ibu korban.
Baca Juga: Demi Hilangkan Trauma pada Anak-Anak di Rempang Kepulauan Riau, Polda Lakukan Kegiatan Ini
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada April 2023 lalu di kediaman nenek korban yang berlokasi di Kabupaten Kuansing.***