Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka Atas Kebakaran di Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semer

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 18:33 WIB
Konferensi pers Polres Probolinggo (Gorajuara/ Instagram/ @polres_probolinggo)
Konferensi pers Polres Probolinggo (Gorajuara/ Instagram/ @polres_probolinggo)

GORAJUARA - Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengalami kebakaran yang diakibatkan oleh ulah wisatawan yang menyalakan alat yang memicu timbulnya api.

Kebakaran terjadi di area Bukit Teletubies sekitar 50 hektare lebih kawasan Bromo yang terbakar oleh api pada rabu tanggal (6/9).

Api bermula dari penggunaan flare asap oleh pengunjung wisata yang sedang melakukan proses foto prewedding di area savana Bromo.

Baca Juga: Momen Penangkapan Dito Mahendra Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal

Padahal pihak TNBTS sudah memperingati kepada seluruh masyarakat, wisata atau pemandu wisata yang datang ke TNBTS untuk tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan percikan api.

Perihal peringatan tersebut tertera pada Surat edaran siaran pers yang diunggah pada akun @bbtnbromotenggersemeru pada tanggal 5 September 2023.

Namun masih saja ada oknum wisatawan yang nakal dan tidak mematuhi peringatan atau himbawan tersebut.

Baca Juga: Bukit Teletubbies Kebakaran Gara-gara Flare Prawedding Pengunjung, Polisi Tetapkan Orang Ini Jadi Tersangka

Berdasarkan laporan yang diterima polres probolinggo pihak keamanan langsung mengamankan enam orang yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Beserta dengan bukti yang telah ditemukan dan diamankan petugas, pihak kepolisian setempat menetapkan salah satu dari enam saksi menjadi tersangka.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka" kata Kapolres Probolinggo.

Baca Juga: Lama Jadi Buronan, Dito Mahendra Akhirnya Berhasil Ditangkap!

Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andre Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokesan Lumajang yang merupakan menejer wedding organizer.

Lebih lanjut kapolres probolinggo menjelaskan, bahwa saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @bbtnbromotenggersemeru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini