GORAJUARA - Salah satu sasaran Operasi Zebra 2023 adalah pengendara kendaraan bermotor pelanggar lalu lintas, termasuk kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM.
Jika diketahui ada pengendara kendaraan bermotor melanggar peraturan saat razia Operasi Zebra 2023, di antaranya tidak memiliki SIM akan mendapat tilang dan denda sesuai pelanggarannya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM dinilai sudah melanggar pasal 281 dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023 Dimulai 4 September, di Sini Lokasi dan Sasaran Razia
Karenanya pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk melengkapi dokumen atau surat surat. Bagi yang masa berlaku SIM nya akan habis, segera perpanjang SIM anda. Selalu cek and ricek masa berlaku SIM anda, jangan sampai telat.
Bagi masyarakat Sleman Yogyakarta yang akan mengurus surat kelengkapan kendaraan, selain bisa mendatangi Satlantas Polresta Sleman juga melayani perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman setiap hari senin s/d sabtu dari jam 08.00-10.00 Wib.
Namun, untuk SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM C dan Sim A. Untuk mengurangi jumlah antrian, SIM dapat diperpanjang H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
Berikut kami infokan jadwal Bus SIM keliling bulan September 2023.
Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sleman :
- Senin - Jumat : 08.00 - 11.00 Wib
- Sabtu : 08.00 - 10.00 Wib
Catatan : Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Syarat perpanjang SIM cukup sertakan foto copy E-KTP rangkap dua, SIM lama, KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan. Untuk penerbitan baru SIM C, SIM A, SIM B ataupun SIM yang habis masa berlakunya harus ke Satpas Polresta Sleman.