JAKARTA, GORAJUARA.com – Pemerintah tidak bisa mengatakan setuju atau tidak terkait dengan amandemen undang-undang dasar (UUD), karena tidak memiliki kewenangan. Amandemen UUD adalah kewenangan MPR.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keynote speech pada acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Lawfirm, Kamis (26/8/2021)
“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah,” kata Mahfud.
Baca Juga: Perempuan di Kancah Politik Hanya Dipandang Sebagai Pelengkap, Tidak Berkualitas
Adapun substansi mau mengubah atau tidak, jelas ia, adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang. “Perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lain,” paparnya.
Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan secara virtual oleh Integrity Lawfirm yang bertajuk “Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?”, seperti dikutip Gorajuara.com dari laman polkam.go.id, Mahfud menyebutkan, berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat, tentunya disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.
Pembicara pada diskusi ini antara lain: Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Ketua PSIK Indonesia, Yudi Latief dan Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti.
Adapun pemerintah tidak ikut campur, sebutnya, pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini, menggaris bawahi bahwa konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia tidak ada, hampir tidak ada, sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus. Begitu dilahirkan langsung dikiritk, ini salah.
“Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat,” ujarnya.
Menurutnya, mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya, sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan.
“Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” pungkas Mahfud. **