Waspada! Ini 5 Alasan PKI Menjadi Partai Terlarang di Indonesia

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 14:17 WIB
Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi partai terlarang di Indonesia setelah tragedi G30S/PKI tahun 1965. (Gorajuara/dok: Pixabay/TheDigitalArtist)
Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi partai terlarang di Indonesia setelah tragedi G30S/PKI tahun 1965. (Gorajuara/dok: Pixabay/TheDigitalArtist)

GORAJUARA – Memperingati masa lalu paling kelam di Indonesia pada tanggal 30 September (G30S PKI), Nadiem Makarim (Mendikbudristek) mengamanatkan pengibaran bendera setengah tiang pada seluruh kantor instansi pusat dan daerah di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mengenang gugurnya 7 Jenderal dan para korban lainnya akibat kebengisan PKI yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan Gerakan 30 September (G30S PKI).

Seperti diketahui, penghianatan yang dilakukan PKI saat itu bertujuan untuk menggulingkan kekuasaan Presiden Soekarno.

Baca Juga: Mengenang Ade Irma Suryani Nasution Korban Termuda atas Peristiwa G30S PKI

Kegagalan ekonomi yang sulit dijadikan alasan oleh para petinggi PKI untuk menghasut rakyat dari kalangan buruh dan petani agar memberontak pemerintahan.

Akibat penghianatan itu, saat ini PKI telah ditetapkan sebagai partai terlarang di Indonesia karena aksinya yang sangat meresahkan dan menewaskan banyak korban jiwa.

Lebih lanjut, berikut 5 alasan PKI menjadi partai terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Mengenang 7 Jenderal Peristiwa G30S PKI Hingga Dibuang di Lubang Buaya

1.       Bertentangan dengan prinsip Ketuhanan yang ada di sila pertama Pancasila karena tidak  mengakui adanya Tuhan (atheisme)

2.       Mengajarkan pertentangan kelas sosial di antara masyarakat dan tidak menjunjung hak asasi manusia

3.       Mengajarkan agitasi (menghasut) dan mengembangkan propaganda di dunia politik

4.       Komunisme (PKI) dianggap bergerak secara radikal

Baca Juga: Pernah Raih Rating Tinggi, Film Pengkhianatan G30S/PKI Kini Tayang Bergilir di TV Nasional

5.       Telah terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan (TAP MPRS XXV/MPRS/1996)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini