GORAJUARA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi laporan yang dilontarkan oleh Amerika Serikat (AS) terkait Peduli Lindungi.
Dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi dalam penggunaan peduli lindungi dinilai tidak berdasar.
Sebelumnya, Kemenlu AS merilis laporan resmi terkait Praktik Hak Asasi Manusia di Indonesia, salah satunya potensi pelanggaran HAM di aplikasi Peduli Lindungi.
Laporan dari AS yang berjudul “ Indonesia 2021 hukum Rights Report”, yang dirilis pada 13 April 2022.
AS mengindikasi sebuah aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, Peduli Lindungi telah melakukan pelanggaran HAM.
Juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa “tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," ucapnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19 Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Strategi Pemerintah
Lebi lanjut Nadia mengatakan marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM.
Nadia menekankan peduli lindungi berperan besar dalam menekan penyebaran covid-19.
Apalagi disaat mengalami gelombang varian Delta dan Omicron di Indonesia.
Nadia juga memohon agar para pihak berhenti memelintir laporan tersebut, dan jangan menyimpulkan seolah-olah adanya pelanggaran dari laporan tersebut.
Baca Juga: Hatur Nuhun! Mohammed Rashid Resmi Hengkang Dari Persib Bandung
Aplikasi peduli lindungi secara massif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, selain mencari lokasi vaksin terdekat.