Baca Juga: Jelang Atletico Madrid Vs Man.City: Lupakan Formasi 5-5-0, Simeone!
- Judul dinilai bermasalah
RUU ini sudah dipermasalahkan sejak dari judulnya.
Penggunaaan istilah ‘kekerasan’ dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai problematis. Euis Sunarti menyuarakan hal ini.
“Jadi inilah yang kemudian kita meminta untuk diperbaiki namanya. Jadi istilahnya itu ada teman-teman menyarankan RUU TPKS (sebelumnya P-KS) diubah menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kata Euis.
- Legalkan Zina
RUU P-KS sempat diisukan melegalkan zina.
Menurut Euis Sunarti, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan dalam RUU P-KS itu.
Dia menyoroti soal 'persetujuan' sebagai indikator hubungan seksual itu termasuk kekerasan atau tidak.
Bila seks dilakukan dengan persetujuan, maka itu bukan kekerasan seksual.
Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan Pekerjaan, Berikut Syarat yang Harus Dipersiapkan
- Isu Legalkan Aborsi
Melalui interpretasinya, Euis Sunarti menyatakan pasal dalam RUU P-KS mengandung pelegalan aborsi.
Pengguguran kandungan bisa digolongkan legal bila dilakukan tanpa paksaan, sama seperti hubungan seksual tanpa paksaan juga bakal tak digolongkan sebagai kekerasan atau zina.
"Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu nggak bermasalah dalam RUU ini," kata Euis menambahkan.
Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih di 10 Malam Kedua Bulan Ramadhan
- Isu Pro LGBT
RUU P-KS dinilai mengandung sikap pro-LGBT.
FPI juga menilai bahwa RUU P-KS bisa melegalkan LGBT.