GORAJUARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan sertifikat vaksin internasional standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dikeluarkannya sertifikat vaksin internasional standar WHO tersebut untuk menepis adanya anggapan bahwa sertifikasi vaksin Indonesia tidak dikenal di sejumlah negara lain.
Lalu bagaimana cara mendapatkan sertivikasi vaksin internasional berstandar WHO? Berikut ini cara untuk mendapatkannya, seperti dikutip Gorajuara.com dari laman Kemenkes, Sabtu 29 Januari 2022.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan, informasi yang tertera di dalam sertifikat vaksin internasional ini telah disesuaikan dengan standar WHO.
Di antara informasi itu misalnya kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Baca Juga: 9 Pemain Persib Positif Covid 19 Jelang Lawan Persikabo, Berikut Perkiraan Susunan Pemainnya
Berikut cara mendapatkan sertifikat vaksin internasional standar WHO:
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
Baca Juga: Usai Cedera Marc Marquez Siap Adu Cepat di MotoGP 2022
Nah, untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.***