Polisi Evakuasi 27 Orang di Kerangkeng Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat

photo author
- Selasa, 25 Januari 2022 | 13:26 WIB
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat (Foto: Gorajuara.com/Dok. net)
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat (Foto: Gorajuara.com/Dok. net)

GORAJUARATim Gabungan berhasil mengevakuasi sebanyak 27 orang yang berada dalam kerangkeng mirip tahanan di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kerangkeng manusia itu dijadikan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Namun, jelas Hadi, kerangkeng manusia yang lokasinya berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu tidak memiliki izin sebagai tempat rehabiitasi.

Baca Juga: Andrea Dovizioso Akui di Akhir Musim MotoGP 2022 Akan Bebas Kontrak

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, orang-orang yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin itu pecandu narkoba.

"Mereka memang diantar oleh keluarganya untuk menjalani rehabilitasi di rumahnya Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin," ujar Hadi, Selasa 25 Januari 2022.

Dijelaskan Hadi, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kerangkeng tersebut sebagai tempat penitipan orang-orang yang kecanduan narkoba. Jika orang tua yang anaknya terlibat narkoba, maka mereka menitipkan anaknya untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Jangan Lupa Hari Ini, Fariz RM Musisi Legendaris Tanah Air Konser Virtual di Sini, Catat Waktunya!

Tempat rehabilitasi tersebut, kata Hadi, sudah berdiri sejak tahun 2012, namun masih ilegal karena sampai sekarang belum memiliki izin operasional.

Seharusnya, tandas Hadi, jika itu dijadikan tempat rehabilitasi izinnya diurus. Meski pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat pada tahun 2017 menyarankan untuk diurus izinnya.

Baca Juga: Produk Hasil SMK Tidak Hanya Sekadar Untuk Praktik, Tetapi Mampu Mendorong Wirausaha Bagi Lulusan

Namun, tambah Hadi, hingga sekarang dari pihak pengurus tempat rehabilitasi itu tidak memiliki legalitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini