GORAJUARA - Untuk menegakan disiplin dalam berlalulintas, Polri akan memasang cip pada pelat nomor kendaraan.
Sehingga para pengendara, baik roda empat maupun dua yang tidak mematuhi aturan lalulintas akan terpantau dan terekam dalam cip.
Baca Juga: 'Penikmat' Kemolekan Tubuh Cassandra Agelie Bisa Diproses Secara Pidana
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Saat ini, lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
Baca Juga: Sebar Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," kata Yusri.
"Ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, dikutip dari PMJ NEWS, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Ada Tiga Isu Penting Terkait MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
Pemasangan cip pada pelat kendaraan bermotor tersebut, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf, dan angka berubah hitam.
Baca Juga: Saksikan Kolaborasi Dua Juara Lewat Musik Video 'Enough' hanya di YouTube SUPERMUSIC Jam 11 Hari Ini
Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.
Yusri menyebutkan, penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.
Hal ini, tegas Yusri, untuk mendorong ETLE, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik.
Baca Juga: Tampil Mewah dan Trendy, Selebgram Dokter Reza Gladys Ternyata Pernah Hidup Seperti Ini
Jadi di dalam pelat nomor, tambahnya, akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan.
"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jembatan DayeuhKolot Retak, Kondisi Lalulintas Wilayah Itu Kerap Terjadi Kemacetan