'Penikmat' Kemolekan Tubuh Cassandra Agelie Bisa Diproses Secara Pidana

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:34 WIB
Cassandra Angelie tersangka kasus prostitusi online (Foto: Gorajuara.com/IG Cassandra Angelie)
Cassandra Angelie tersangka kasus prostitusi online (Foto: Gorajuara.com/IG Cassandra Angelie)

GORAJUARA - Pelanggan jasa prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.

Hal itu, bisa disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

Baca Juga: Sebar Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara

"Tentu dengan catatan jika istri para pelanggan itu melaporkannya ke pihak kepolisia," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip Gorajuara.com dari laman PMJ NEWS, Selasa 4 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada, Rabu 29 Desember 2021 sekira  pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Ada Tiga Isu Penting Terkait MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika 

Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Saksikan Kolaborasi Dua Juara Lewat Musik Video 'Enough' hanya di YouTube SUPERMUSIC Jam 11 Hari Ini

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menyebut pesinetron Ikatan Cinta tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

Alasannya Cassandra Angelie tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tampil Mewah dan Trendy, Selebgram Dokter Reza Gladys Ternyata Pernah Hidup Seperti Ini

Selain itu, Cassandra Angelie juga menjadi korban, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan.

Cassandra Angelie ditangkap bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini