GORAJUARA - Sebanyak 12.641 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik mendapat remisi pada Natal 2021.
Adanya pemberian remisi tersebut, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menyebut bisa menghemat anggaran sebesar Rp6,6 miliar.
Baca Juga: Waspada Bahaya Merokok Bagi Kesehatan Tubuh
"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK), baik RK I maupun II, maka anggaran makan narapidana bisa dihemat sebesar Rp6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada awak media, Sabtu 25 Desember 2021.
Rika mengatakan, penghematan anggaran Rp6,6 miliar tersebut di ambil dari 12.562 narapidana penerima remisi I atau pengurangan masa pidana yang bisa menghemat anggaran sebesar Rp6.563.190.000.
Baca Juga: Berikut Sinopsis Film Horor 'Makmum 2' Disarankan Jangan Nonton Sendirian
Sementara dari penerima remisi II atau yang langsung dibebaskan sebesar Rp37.995.000.
"Berdasarkan SDP pertanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan," jelas Rika.
Narapidana sebanyak 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.
Baca Juga: 3 Kementerian Berkolaborasi Bantu Siswa Lewat Penerima Dana PIP 2021, Begini Cara Cek Nama Penerima
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika.
Semoga dengan pemberian remisi ini, lanjut Rika, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya.
Baca Juga: Kumpul di Rumah Bareng Keluarga dan Kekasih, Cristiano Ronaldo: Selamat Natal Semuanya
"Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," pungkasnya.***