Sebanyak 385 Napi Lapas Subang Mendapat Remisi

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:40 WIB
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi sedang menyerahkan petikan SK remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyaratan Lapas IIA Subang, Selasa (17/8/2021). (Hally Dilan/Gorajuara.com)
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi sedang menyerahkan petikan SK remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyaratan Lapas IIA Subang, Selasa (17/8/2021). (Hally Dilan/Gorajuara.com)


SUBANG, GORAJUARA.com – Sebanyak 385 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang di Jl. Veteran pada puncak peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI mendapatkan remisi.

Para narapidana berjumlah 385 orang yang memperoleh remisi, 9 orang di antaranya dinyatakan bebas, dan 7 orang lainnya terpaksa harus menjalani kurungan badan, karena harus memenuhi pengganti denda.

Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri, Bc.IP.,S.Sos usai penyerahan petikan SK Menkumham kepada Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi di Aula Lapas Kelas IIA, mengatakan, remisi tersebut merupakan hadiah atau kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum, terutama dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.

“Remisi umum yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan, 3 bulan hingga 6 bulan. Seluruh narapidana yang menerima remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 2 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU I,” kata Tommi, Selasa (17/8/2021).

Kalapas Kelas II A Subang berharap, setelah menerima remisi para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi dalam menjalani hari-harinya di dalam Lapas dan setelah keluar. Sebab hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Rekomendasi

Terkini