Panduan Lengkap Libur Sekolah Ramadhan 2025: Jadwal dan Aturannya di Sini!

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 13:00 WIB
Libur Bagi Siswa di Bulan Ramadhan Berdasarkan Edaran Kemenag, Ditetapkan Sesuai dengan Hasil Sidang Isbat... (Gorajuara/ Shafin Al Asad Protic/ Pixabay)
Libur Bagi Siswa di Bulan Ramadhan Berdasarkan Edaran Kemenag, Ditetapkan Sesuai dengan Hasil Sidang Isbat... (Gorajuara/ Shafin Al Asad Protic/ Pixabay)

GORAJUARA - Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur Ramadhan 2025 atau 1446 H bagi siswa sekolah pada Selasa, 21 Januari 2025.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam keputusan ini, libur Ramadhan bagi siswa tidak berlangsung selama satu bulan penuh seperti kebijakan di masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pada tahun 1999.

Baca Juga: Fakta Anak-Anak Indonesia... Punya Keunggulan Suka Bangun Pagi...

Sebaliknya, jadwal libur hanya diberikan pada awal dan akhir Ramadhan.

Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Berikut adalah rincian aturan libur sekolah selama Ramadhan 2025:

Baca Juga: Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 Terbit: Libur Panjang 1 Bulan Batal!

27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali dilakukan secara tatap muka di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

26-28 Maret dan 2-4 serta 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri untuk semua satuan pendidikan.

Baca Juga: Update Terkini: Daftar Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions!

9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung secara normal di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Aturan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan kelanjutan kegiatan pembelajaran siswa secara terstruktur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini