PDIP Pecat 27 Kader: Jokowi, Gibran, dan Bobby Masuk Daftar!

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 07:00 WIB
Pesan Wapres Gibran Usai Gunakan Hak Pilih di TPS 018 Manahan (Foto: Gorajuara.com / Instagram @gibran_rakabuming)
Pesan Wapres Gibran Usai Gunakan Hak Pilih di TPS 018 Manahan (Foto: Gorajuara.com / Instagram @gibran_rakabuming)

GORAJUARA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi mengumumkan pemecatan 27 kader dari keanggotaan partai pada Senin, 16 Desember 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 14 Desember 2024.

Pengumuman disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun.

Baca Juga: TERHARU! Anak Penjual Tas Keliling Diwisuda dari Universitas Palangka Raya, Puji Perjuangan Ayahnya

Di antara nama-nama yang dipecat, tercatat Joko Widodo (Jokowi) beserta putra dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan pemecatan Jokowi, yaitu karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan merusak tatanan demokrasi.

Gibran diberhentikan karena melanggar etik partai dengan maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dari partai lain.

Baca Juga: SERIUS! Kejahatan Selalu Menang, di Cinta Yasmin RCTI, Kebongkar Identitas Romeo di Depan Yasmin, Warganet Harap Jangan Benci Romeo

Ia berpasangan dengan Prabowo Subianto dan diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sementara itu, Bobby dipecat karena mencalonkan diri sebagai gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2024 melalui dukungan KIM plus.

Berikut daftar lengkap 27 kader PDI-P yang dipecat:

Baca Juga: TERBONGKAR! Yasmin Kini Tahu Romeo Anak Heru yang Telah Habisi Orang Tuanya di Cinta Yasmin RCTI, Jangan Benci Karena Alasan Ini

Joko Widodo (Jokowi)

Gibran Rakabuming Raka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini