Alasan di Balik PWNU DIY Menyatakan Cryptocurrency Halal

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 22:09 WIB
Media asing soroti MUI haramkan kripto sebagai alat jual beli.*** (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
Media asing soroti MUI haramkan kripto sebagai alat jual beli.*** (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Walaupun pembahasannya tentang halal/haram adalah urusan agama, kita tidak bisa membahas hal ini hanya dari dalil agama, namun detail teknis teknologinya juga, sehingga diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih utuh dari berbagai sisi.

Tentu ini penting untuk disampaikan mengingat dampaknya besar bagi masyarakat luas, terutama di sektor ekonomi.

Atikel ini berisi beberapa penjelasan dari tulisannya Dimaz Ankaa Wijaya, Ph.D (Honorary Research Fellow di Universitas Deakin, Australia) dg pandangan Fiqih-nya oleh Dr. KH. M. Anis Mashduki (Sekretaris LBM PWNU DIY).

Baca Juga: Update: Changmin TVXQ Rilis Tanggal dan Foto Teaser Untuk Moment Comebacknya di Tahun 2022

Baca Juga: Spirit Doll di Indonesia Itu Jelangkung, Datang Tak Diundang Pulang Tak Diantar

Salah satu pemahaman yang keliru tentang aset kripto adalah: aset kripto tidak ada manfaatnya (غير منتفع به), yang kemudian itu menjadi salah satu dasar untuk mengharamkannya

Memang tidak semua aset kripto itu ada manfaatnya (منتفع به), tetapi beberapa aset kripto "serius" seperti Ethereum itu ada manfaatnya, bila perannya sebagai protokol keuangan desentralistik diabaikan setidaknya memiliki utilitas sebagai infrastruktur komputasi.

Infrastuktur komputasi dasar Ethereum yakni blockchain memiliki 5 karakteristik yang tidak semuanya dimiliki oleh instrumen komputasi konvensional lainnya.

Baca Juga: Ada Beragam Rupa Manusia di Alam Kubur

Baca Juga: Mengintip Selera Musik Presiden Baru Chili, dari Deftones Hingga Taylor Swift

Pertama, integritas (integrity), memastikan bahwa informasi tidak berubah.

Kedua, ketersediaan (availability), memastikan data tetap terus tersedia dan singkron antara satu server dengan server lainnya.

Ketiga, autentikasi (authentication), memastikan hanya pengguna yang berhak sajalah yang dapat mengolah data.

Keempat, kenirsangkalan (non-repudiation), memastikan bahwa pengguna yang mengolah data tidak dapat mengelak dari perbuatan yang telah dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB