Sambut Ramadhan: Memahami Perkara Istiqoah atau Muntah yang Disengaja saat Puasa

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:37 WIB
Pahami perkara istiqoah atau muntah yang disengaja yang dapat membatalkan puasa Ramadhan (Foto: Gorajuara/Pixabay/Un-Perfekt)
Pahami perkara istiqoah atau muntah yang disengaja yang dapat membatalkan puasa Ramadhan (Foto: Gorajuara/Pixabay/Un-Perfekt)

GORAJUARA - Sebelum memasuki bulan Ramadhan, ada baiknya kita mempelajari tentang apa saja yang bisa membatalkan puasa dan bagaimana menyikapinya.

Salah satu pembatal yang wajib diketahui sebelum melaksanakan puasa di bulan Ramadhan adalah istiqoah atau muntah yang disengaja.

Lantas, bagaimana istiqoah bisa membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Semua Harus Tahu!! 5 Hikmah Puasa Ramadhan ala Ustad Abdul Somad, Apa Saja?

Istiqoah (muntah yang disengaja)

Muntah berarti mengeluarkan secara sengaja atau tidak disengaja sesuatu (makanan, minuman, cairan atau semacamnya) yang ada dalam perut.

Dalam buku "BEKAL MENYAMBUT RAMADHAN" yang ditulis oleh Dr. H. Khalilurrohman, MA dijelaskan bahwa sengaja mengeluarkan muntah dengan jari atau yang semisalnya meskipun tidak ada sedikitpun dari muntahnya tersebut yang kembali lagi ke dalam perutnya maka puasa itu tidak sah atau batal, karena dilakukan dengan sengaja.

Sedangkan orang yang muntah secara tidak disengaja mengeluarkannya (muntahannya), selama ia tidak menelan sedikit pun dari muntahannya, maka puasanya tidak batal.

Meskipun demikian, dia wajib mensucikan mulutnya sebelum menelan ludah dari mulutnya tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023, Rukyatul Hilal Dilakukan di 123 Lokasi Ini

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَاءِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَمَنِ اسْتَقَاءُ فَلْيَقْضِ (رواه لحاكم وغيره)

Maknanya: "Orang yang terpaksa muntah (dengan tidak disengaja mengeluarkannya), maka ia tidak dikenai kewajiban meng-qadha puasanya, sedangkan orang yang sengaja memancing muntahnya agar keluar, maka ia wajib untuk meng-qadha puasanya". (HR. al-Hakim dan lainnya)

Saat muntah terjadi dengan tidak disengaja, segera sucikan mulut sebelum tertelan ludah dari mulut yang sudah terkena muntah.

Halaman:

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Buku BEKAL MENYAMBUT RAMADHAN oleh Dr. H. Khalilurrohman, MA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harta Kita Hidup, Dia Selalu Mencari Pemiliknya...

Minggu, 19 Maret 2023 | 10:53 WIB

Ramadan Pakai Akal Sehat...

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:59 WIB

Jual Sisir ke Para Biksu?

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:04 WIB