Dikatakannya, kepala sekolah dari berbagai jenjang di seluruh Indonesia sudah punya wadah asosiasi bernama AKSI.
AKSI lahir sebagai amanat undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Kelahiran AKSI sejak tahun 2003 didukung oleh kemendikbudristek.
Kepala sekolah adalah sekolah karena kepala sekolah pencipta iklim pembelajaran di sekolah. Maju mundurnya sekolah bisa dikatakan sangat tergantung pada kepala sekolah.