Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan: Gas Air Mata Sangat Berbahaya Terlebih Bila Digunakan di Kerumunan Massa

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 17:05 WIB
Gas air mata (Foto: Pikiran Rakyat)
Gas air mata (Foto: Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga antara Arema FC melawan Persebaya telah terjadi.

Berawal dari supertor Arema yang tidak terima kekalahan idolanya dari Persebaya, membuat mereka merangsek masuk ke lapangan.

Untuk membubarkan massa yang anarkis, aparat keamanan menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Menjelang Laga Derby, Manchester United dan Manchester City Berduka atas Tragedi Kanjuruhan

Penanggulangan kerusuhan supertor di stadion dengan menggunakan gas air mata, dilarang sebagaimana tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin B.

Selain itu, menurut Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah, penggunaan gas air mata terhitung berbahaya karena di dalamnya terkandung tiga kumpulan bahan kimia.

Diantaranya ada dua bahan kimia yang sering digunakan dalam gas air mata, yaitu; chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidene malononitrile atau yang disingkat CS.

Baca Juga: Bikin Merinding, Ini Kondisi Terkini Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Tewaskan 187 Jiwa

"Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor saraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit terutama pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih," katanya

Gas air mata juga dapat berefek pada timbulnya rasa gatal pada kulit, panas, penglihatan kabur, sulit bernafas, batuk, mual, hingga muntah.

Oleh karenanya, penggunaan gas air mata di stadion yang sangat penuh sesak dan tidak kondusif bisa berakibat fatal.

Baca Juga: Penjelasan Kapolda Melemparkan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan

Bila gejala yang ditimbulkan seperti dijelaskan di atas mengenai ratusan atau ribuan orang, tentu akan menyebabkan ratusan korban jiwa.

Menurutnya, seharusnya penanganan pihak berwajib terhadap aksi kerusuhan ini, dapat melakukan dengan tindakan pengamanan yang lain.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB