Hari Pertama Sekolah Tidak Lama Lagi, Ini Ketentuan PTM 100 Persen Buat Sekolah dan Orang Tua

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi pembelajaran di sekolah (Foto: Seputra Lampung Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pembelajaran di sekolah (Foto: Seputra Lampung Pikiran Rakyat)

GORAJUARA,- Tahun ajaran baru 2022 2023 tak lama lagi akan dimulai. Sebelumnya, siswa dari berbagai tingkatan usai mendapat libur panjang akan masuk di hari pertama sekolah.

Dimulainya tahun ajaran baru, berarti siswa mulai masuk sekolah lagi. Jadwal masuk hari pertama sekolah biasanya disesuaikan dengan kalender akademik masing-masing provinsi.

Namun, umumnya hari pertama sekolah jatuh pada tanggal 11 Juli 2022 atau 18 Juli 2022. Dan, rata-rata sekolah memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka.

Baca Juga: Para Member ITZY Menyampaikan Kesan Mereka Pada Album Barunya CHECKMATE, Comback Pertama Mereka di Tahun Ini

Meski begitu, pandemi Covid-19 ternyata belum usai dan masih berlangsung hingga saat ini. Bukan hanya di Indonesia tapi juga di berbagai belahan dunia.

Merespons situasi yang terus berkembang, pemerintah kabarnya kembali melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kebijakan itu diatur dalam penyesuaian keenam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Stagflasi, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Jawa Barat Rumuskan Gelar High Level Meeting

Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis).

Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah itu.

Dalam sebuah diskusi online, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Dr. Muhammad Hasbi mengatakan, bagi sekolah yang daerahnya sudah boleh melaksanakan PTM 100%, ada beberapa kesiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, toilet yang bersih, kantin yg sesuai dengan anjuran SKB 4 Menteri.

Baca Juga: Tidak Hanya Gala Sky, Ussy Sulistiawaty Juga Rayakan Pesta Ulang Tahun Heboh Dengan Dresscode Baju Sekolah

Selain itu, dalam pelaksanaan PTM 100%, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker saat melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.

Satgas Covid sekolah rajin membersihkan kelas dengan disinfektan. Hal itu tentunya menjadi indikator untuk memastikan bahwa sekolah itu siap memenuhi protokol kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka 100%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB