GORAJUARA - Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1995 menyebutkan, Museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia.
Selain itu, alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Sedangkan menurut Internasional Council of Museum (ICOM) dalam Pedoman Museum Indoneisa 2008, Museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya terbuka untuk umum.
Baca Juga: Aksi Heroik, Warga Palestina Balas Tembakan Polisi Israel dengan Sepatu dan Sandal
Memperoleh, merawat, menghubungkan dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi, pendidikan dan rekreasi.
Sejalan dengan peraturan di atas, maka kehadiran Museum Sekolah sebagai suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan nilai budaya bangsa, serta meningkatkan kualitas Pendidikan Nasional.
Berusaha untuk menghadirkan benda-benda yang bernilai sejarah, dan unik yang dapat dijadikan sebagai media belajar siswa dan masyarakat.
Baca Juga: SMP Negeri 2 Tanjungsari, Tekad 'Duta AKSI' Mewujudkan Sekolah Juara
Selain itu, kehadiran Museum Sekolah yang memiliki ciri educatif, innovatif dan creatif diharapkan dapat menjadi media untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa di sekolah.
Artikel Terkait
Tingkatkan SDM Lulusan Berkualitas, SMA Negeri 2 Lembang Kembangkan Program Sekolah Research
Media Sosial SMA Negeri 2 Lembang Menjadi Percontohan dalam Membangun Citra Positif Sekolah
SMA Negeri 25 Padungdung, Kampanye Selamatkan Iklim
SMA Negeri 2 Lembang Membentuk Karakter Siswa Religius, Unggul, Kompetitif dan Berbudaya Lingkungan
Yudi Hendrayadi Kelola SMA Nasional Berkualitas Internasional
Prestasi Devina Septia Azzahra Jadi Kado Istimewa Bagi SMA Neegeri 1 Sindangwangi Majalengka