Aturan dan Cara Membuat Power Point yang Baik dan Benar untuk Presentasi Lomba, Seminar Atau Sidang

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 22:54 WIB
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membuat power point untuk presentasi.*** (Gorajuara.com/Jaktimnews.pikiran-rakyat.com)
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam membuat power point untuk presentasi.*** (Gorajuara.com/Jaktimnews.pikiran-rakyat.com)

Ini adalah visualisasi, gambar adalah visualisasi. Maksimal kata 25? Inilah gunanya visualisasi gambar, video, dan lain-lain.

Kenapa? Karena dalam satu gambar, kalian bisa menceritakan satu gambar menjadi ribuan kata.

Baca Juga: Kunci Hidup Damai: Filosofi Hidup Puding Tanpa Topping

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Salah Seorang yang Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Aturan-aturan yang sebaiknya kalian ketahui. Kalau dewan juri atau pengujinya profesional, ppt tidak direkomendasikan untuk didesain terlalu menarik. Kenapa? Karena itu bisa memfokuskan audiens ke ppt saja, bukan ke penyampaian materinya.

Tapi, bukan berarti dibuat acak-acakan. Namun, harus didesain rapi dan memuat semua point yang akan disampaikan.

Bahkan, animasi dan gambar yang memungkinkan untuk bisa mengubah fokus karena keunikannya, itu sama sekali tidak direkoemndasikan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Salah Seorang yang Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Baca Juga: Muslim Uighur Masih Mengalami Genosida, Ini Buktinya

Karena dalam presentasi, pokok penilaiannya adalah bobot penyampaian anda terhadap point yang ada di ppt.

Dan yang paling penting dan krusial adalah bagaimana anda membuat audiens dapat menerima apa yang anda sampaikan.

Dan bukan, bagaimana keindahan dan kemenarikan ppt anda. Namun, bukan berarti ppt harus jelek.

Baca Juga: Benarkah Muslim Uighur Sedang Mengalami Genosida

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Selebgram Medina Zien: Siap Menjalani Proses Hukum

Tapi, ada aturannya, dan aturan itulah yang gue sampaikan di atas. Terimakasih atas kritiknya, meskipun kritik anda tanpa dasar dan melawan kaidah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB