Januari 2022, Semua Sekolah Wajib Menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Aturannya

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 14:29 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Januari 2022 wajib dilaksanakan  (Foto: Gorajuara.com/Ahmad Fauzi Jaelani)
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Januari 2022 wajib dilaksanakan (Foto: Gorajuara.com/Ahmad Fauzi Jaelani)

GORAJUARA - Mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, sekolah wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Aturan penyelenggaraan PTM terbatas itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.  

Baca Juga: Liga Inggris: Jelang ‘Boxing Day’, Ralf Rangnick Sesalkan Jadwal Padat MU

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas.

Pengaturan PTM Terbatas diilansir Gorajuara.com dari Instagram Kemendikbudristek, Jumat 24 Desember 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Baca Juga: Prediksi Semifinal Leg 2 Piala AFF 2020 Indonesia vs Singapura: Garuda Tidak Boleh Lengah

Terkait pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan.

Vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Baca Juga: KH Yahya Cholil Staquf Jabat Ketua Umum PBNU Periode 2021-2026

Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 atau pada Januari 2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Pemberhentian PTM terbatas sementara Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.

2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen. Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca Juga: Bentuk Negara Berdasakan Syariat Islam yang Perlu Diketahui

Aturan PTM Terbatas selama PPKM PPKM Level 1-2 1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Setiap hari jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Setiap hari secara bergantian Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Baca Juga: Kode Redeem FF 24 Desember 2021, Karakter Paloma Kembali, Jangan Sampai Ketinggalan!

3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

1. Setiap hari secara bergantian Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

1. Setiap hari secara bergantian Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.***











Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB