GORAJUARA – Seorang pengguna Twitter dengan nama pengguna @Inspiralaw_id membuat sebuah utas mengenai seorang mahasiswa yang berkuliah jurusan hukum di negara dengan sistem hukum yang berbeda di Indonesia.
Banyak negara, salah satunya adalah Australia, yang menganut sistem hukum anglo-saxon, sedangkan Indonesia adalah civil law.
Bicara tentang studi di Australia, mari berkenalan dengan narasumber kita kali ini Bapak Rijaldy Alwy, S.H.,LL.M. yang dengan senang hati akan menceritakan pengalamannya selama berkuliah S2 di Australia.
Baca Juga: Saat yang Tepat untuk Kompres Dingin
Baca Juga: Saat yang Tepat untuk Kompres Hangat
Ternyata ada 2 alasan mengapa beliau memilihnya. Pertama, menurut Bapak Rijaldy Australia memiliki banyak Universitas berkualitas dan terbaik di dunia.
Alasan yang kedua, Australia itu unik karena merupakan salah satu negara yang sistem hukumnya berbeda dengan Indonesia, yaitu sistem anglo-saxon.
Karena perbedaan itulah dengan menempuh studi hukum di Australia ingin mendapatkan pengetahuan hukum dengan perspektif yang berbeda dan lebih luas.
Masih dengan perbedaan sistem hukum yang dimiliki Australia, apakah Bapak rijaldy pernah menemui tantangan tersendiri dalam mempelajarinya?
Baca Juga: Dua Dosa yang Hukumannya Akan Allah Tampakan Di Dunia
Baca Juga: Cara Kompres Bekerja dalam Memengaruhi Tubuh Manusia
Beliau menjawab "saya perlu lebih beradaptasi dalam memahami bagaimana menjadikan case law sebagai sebuah sumber hukum untuk digunakan menganalisis sebuah kasus hukum."
Setelah tadi Bapak Rijaldy menyebutkan tantangan dalam mempelajari materi kuliah yang berbeda dengan Indonesia, apakah dalam hal lain Bapak Rijaldy pernah mengalami culture shock ya di Australia?
Ternyata tidak cukup banyak kok culture shock yang dialami Bapak Rijaldy. Karena pada dasarnya cara belajar di Australia hampir sama dengan cara belajar di Indonesia yang setiap universitasnya memiliki sistem perkuliahan tersendiri .