GORAJUARA - Menurut KBBI, 'Utang' itu uang yang kita pinjam, sedangkan 'Piutang' adalah uang yang dipinjamkan alias uang yang dikasih ke si peminjam.
Ternyata ada loh sebutan untuk orang yang melakukan kegiatan ini, nama lainnya adalah debitur dan kreditur. Debitur adalah pihak yang meminjam (berutang). Kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman.
Lalu, kenapa perkara utang piutang aja bisa dipidana? Sebetulnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, kasus utang piutang ini tuh masuknya ke hukum perdata, jadi tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Tips Belajar TKA Soshum: Geografi dan Sejarah
Kemudian juga dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa, jika ada orang yang memang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban soal utang piutang, yaa jadinya tidak boleh dipidana deh
Tahukah kalian, kalau utang piutang itu bisa jadi wanprestasi juga. Nah, utang piutang ini bisa dikatakan sebagai wanprestasi kalau si debitur ini gagal memenuhi kewajibannya pada kreditur karena hal-hal yang diluar kendalinya atau overmacht, seperti bencana alam, perang, dan sebagainya.
Dalam prosesnya, kreditur juga berhak memberi reminder kepada debitur untuk segera memenuhi kewajibannya, hal ini disebut somasi yang dilakukan sebanyak tiga kali panggilan.
Baca Juga: Hasil Babak Pertama Persib vs Persebaya di BRI Liga 1: Sempat Ricuh, Maung Bandung Masih Tumpul
Baca Juga: Hindari Kesalahan Umum Ini Saat Belajar UTBK
Selain itu, dalam Pasal 1267 KUHP Perdata, kreditur juga bisa melakukan gugatan kepada debitur di depan hakim, dengan beberapa pilihan sebagai berikut:
Pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian, ganti kerugian, pembatalan perjanjian timbal balik, dan pembatalan dengan ganti kerugian.
Jadi, bisa dikatakan kalo wanprestasi itu adalah ingkar janji yang tak perlu ada minimal dua orang kreditur, beda sama kepailitan ya.
Kira-kira apa aja sih beda wanprestasi sama kepailitan?