Kadisdik Memastikan Tidak Ada Klaster PTMT di Jawa Barat, itu Hanya miss communications

photo author
- Sabtu, 25 September 2021 | 16:10 WIB
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi pastikan PTM dilaksanakan pekan depan. (Gorajuara/Foto: dok Kadisdik Jawa Barat)
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi pastikan PTM dilaksanakan pekan depan. (Gorajuara/Foto: dok Kadisdik Jawa Barat)

BANDUNG, GORAJUARA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi memastikan tidak ada satu pun klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Berdasarkan temuan Kemendikbud Ristek di Jawa Barat terdapat 149 sekolah yang masuk dalam klaster PTMT.

Menurut Dedi, pihaknya setelah melakukan pengecekan di lapangan menyusul temuan tersebut, ternyata tidak ditemukan klaster PTMT.

Baca Juga: Sebelum Terbang Menuju Papua, Semua Atlet Tim Jabar Jalani PCR, Begini Faktanya

"Kita sudah cek lewat pengawasan dan cabang dinas di berbagai daerah tidak ada satu pun klaster PTM," kata Dedi saat meninjau Gebyar Vaksinasi Disabilitas di SLBN Cicendo Kota Bandung, Sabtu 25 September 2021.

Disebutkan Dedi, pihaknya juga telah mengecek ke jejaring dari sumber yang ada, ternyata sumber itu setelah di buka dan di klik tidak muncul datanya.

"Itu ternyata hanya terjadi miss comunication saja, setelah dikonfirmasi ke Pusdatin," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Jabar Kembali Mengudara di Langit Papua Hari Kedua pada CaborTerbang Layang

Klaster itu bukan ada kluster PTM, jelas Dedi, tetapi ada data peserta didik yang pernah Covid-19 mengikuti PTM.

"Jadi ini miss communications saja," kata Dedi.

"Kita sampaikan kepada publik, bahwa tidak ada klaster PTM dan mohon doanya jangan sampai ada kluster PTM di Jabar," lanjutnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Simpulkan Azis Syamsudin Suap Mantan Penyidik Rp3,1 Miliar, Demi Meloloskan Kasusnya

Jika ditemukan ada kasus Covid-19 di klaster PTM, kata Dedi, maka sekolah harus melakukan tindakan segera, dan menutup sementara kegiatan sekolah.

"Setelah menutup sementara terus disemprot disinfektan, maka selanjutnya silakan buka kembali," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB