edukasi

TOK TOK SAH! Mulai Tahun 2024, PNS Guru Masuk Kerja Hanya 5 Hari! Simak Penjelasannya

Sabtu, 6 Mei 2023 | 12:02 WIB
PNS guru resmi wajib masuk 5 hari kerja mulai tahun 2023 sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ((Foto: Gorajuara.com/dok: kemendikbudristek.go.id))

GORAJUARA – Mulai tahun 2023, semua PNS guru yang mengajar ataupun yang berdinas di sekolah negeri; baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hanya akan dituntut kewajiban masuk mengajar selama 5 hari kerja per minggu.

Kepastian PNS guru hanya wajib masuk mengajar selama 5 hari kerja per minggu diperoleh berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aperatur Sipil Negara tersebut pada 12 April 2023 lalu.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 bahwa hari kerja Instansi Pemerintah adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Ingin Daftar Beasiswa BPI 2023? CATAT Syarat Administrasi, Jadwal Pendaftaran sampai Pengumuman Hasil Seleksi

Lantas, apakah Perpres Nomor 21 Tahun 2023 hanya berlaku untuk instansi pusat? Tentu saja tidak.

Di Pasal 2 dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 secara jelas disebutkan bahwa kewajiban masuk bekerja selama 5 hari kerja per minggu diberlakukan untuk semua instansi Pemerintah; baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

Lalu, apakah PNS guru yang mengajar atau berdinas di sekolah negeri, juga termasuk dalam kategori instansi yang mengharuskan pegawainya masuk bekerja selama 5 hari kerja per minggu? Tentu saja benar.

Pasalnya, selama ini banyak desas-desus yang menyebut bahwa Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini hanya berlaku untuk kantor Pemerintahan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei! Simak Cara Cek Daftar Nama Penerima dan Besaran Nominalnya

Namun, di Perpres Nomor 21 Tahun 2023 jelas disebutkan Instansi Pemerintah yang dimaksud dalam peraturan ini adalah mencakup keseluruhan; termasuk sekolah negeri.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yaitu Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kewajiban PNS Guru melayani siswa hanyalah 37 jam 30 menit per minggu.

Jika dirata-ratakan, maka PNS guru hanya dibebankan melayani siswa selama 8 jam per hari.

“Untuk sekolah negeri, bisa tetap mengadakn ekstrakurikuler atau jam belajar tambahan seperti biasa, tetapi tetap pada masa 5 hari kerja itu,” ucap Nadiem Makarim sebagaimana yang dikutip Gorajuara dari kemendikbudristek.go.id, Sabtu, 6 Mei 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB