TOK TOK SAH! Mulai Tahun 2024, PNS Guru Masuk Kerja Hanya 5 Hari! Simak Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 12:02 WIB
PNS guru resmi wajib masuk 5 hari kerja mulai tahun 2023 sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023  ((Foto: Gorajuara.com/dok: kemendikbudristek.go.id))
PNS guru resmi wajib masuk 5 hari kerja mulai tahun 2023 sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ((Foto: Gorajuara.com/dok: kemendikbudristek.go.id))

Selain itu, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa PNS guru yang mendapatkan jam kerja melebihi ketentuan, maka wajib mendapat tunjangan kinerja dengan besaran nominal satu kali gaji pokok. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: kemendikbudristek.go.id, Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB