edukasi

Membaca Kata Kata Anggota DPR...

Selasa, 4 April 2023 | 19:50 WIB
Komunikasi Kecerdasan Para Anggota DPR (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Beberapa kata-kata ini bisa kita dapatkan dari mulut anggota DPR. "Pejabat yang ketahuan korupsi itu karena keterlaluan, kalau sedikit-sedikit tidak apa-apa". 

Kita komentari dulu kata-kata DPR ini. Apakah kata-kata ini mengandung kebenaran, karena dikeluarkan oleh pejabat publik setingkat nasional.

Jika pernyataan ini digunakan oleh semua pejabat negara, apakah dijamin bangsa ini masih bisa membangun bangsanya? Kata-kata anggota DPR adalah fatwa.

Baca Juga: Beberapa Trik-trik Psikologi Supaya Orang Menyukaimu, Hati-hati Banyak yang Berhasil

Salah seorang anggota DPR lainnya berbicara, setiap orang punya kotoran, artinya sama-sama harus saling melindungi menutupi kotoran. 

Seorang anggota DPR lainnya berkata, “penyelesaian masalah tidak bisa diselesaikan jika tidak ada perintah dari juragan”. Kata kata ini mengandung makna anggota DPR bukan wakil rakyat.

Membaca kata kata DPR, sulit dirasa untuk menjelaskannya pada rakyat. Sulit sekali untuk berpikir positif membaca kata-kata dari anggota DPR ini. 

Baca Juga: Telah Dibuka PMB 2023 Jalur Beasiswa Politeknik Aceh Khusus Dua Program Studi, Simak Selengkapnya di Bawah Ini

Namun demikian anggota DPR perlu bekal kemampuan untuk berkomunikasi di ranah publik. Sebagai wakil rakyat mereka harus berkomunikasi atas nama rakyat. 

Bahasa yang bisa digunakan terkait kasus korupsi, anggota DPR harus tetap berdaya untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan anggota korupsi. 

Semaksimal mungkin penggunaan anggaran harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Bahasa ini lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Ini Dia Link Persyaratan Pendafataran 8 Sekolah Kedinasan yang Baru Dibuka, Simak Informasinya

Padahal kenyataannya setiap anggota DPR punya cara-cara teknis sendiri untuk mengurangi praktek korupsi. 

Anggota DPR orang-orang terhormat yang harus menjaga ucapan dan prilakuknya karena mereka milik publik. Bicara di ruang publik berbeda dengan bicara di pos ronda atau warkopi. 

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB