edukasi

Pesan Menteri Agama Kalau Mau Cari Uang Jangan Jadi Guru... Jadilah Pedagang....

Kamis, 4 September 2025 | 13:10 WIB
Guru Pekerja Profesional Berhak Mendapat Gaji Layak (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Pesan Menteri Agama, "Kalau Mau Cari Uang Jangan Jadi Guru, Jadilah Pedagang". Jika diperhatikan di media sosial, pernyataan ini lebih banyak menuai respon negatif dari netizen.

Pertanyaannya, apa yang salah dengan pernyataan ini? Pada prinsipnya menjadi guru memang jangan disamakan dengan mencari uang.

Namun, guru-guru di Indonesia diakui paling ajaib di dunia, "gaji rendah tapi hidup". Guru adalah pekerjaan profesional, syarat sebagai profesi guru harus memiliki standar penghasilan sejahtera.

Baca Juga: Merawat Nasionalisme Religius Indonesia... Nasionalisme Berlandaskan Pancasila...

Sepertinya, ada jarak pemisah antara pernyataan menteri agama dengan kondisi guru sekarang sebagai profesi. Menteri agama rupanya sedang berbicara pada guru ngaji di zaman dahulu.

Guru sekarang dianggap profesi berdasarkan undang-undang, punya dasar keilmuan dan kompetensi. Ada lembaga  pendidikan pencetak guru, dan berhak mendapat gaji.

Di negara-negara maju, profesi guru diberi penghargaan oleh masyarakat dan mendapat penghasilan layak. Mereka sadar gurulah tulang punggung negara, harus dijamin kesejahterannya.

Baca Juga: Makna Nasionalisme Untuk Generasi Milenial... Sejarah Tetap Jadi Pelajaran Penting...

Maka, yang harus dikatakan oleh Menteri Agama bukan mengajari guru untuk tidak mencari uang dengan menjadi guru, tapi memohon maaf pada guru karena belum menjamin haknya.

Argumen bahwa negara telah menaikkan gaji guru dengan anggaran triliunan, anggaran tersebut belum memberikan hak layak yang harus diterima oleh guru-guru.

Mungkin, pernyataan menteri agama dianggap melukai hati nurani guru. Perjuangan guru mengajar dengan gaji di bawah standar bertahun-tahun dianggap sudah sejahtera.

 

Pesan Pak Meteri Agama seharusnya disampaikan kepada guru-guru di Swedia, Finlandia, atau China. Di sampaikan kepada guru-guru yang sudah gaji besar tetapi kerjanya tidak benar.***

 

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB