GORAJUARA - Dalam slide paparan Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. Permasalahan pendidikan terjadi multitafsir anggaran 20% untuk pendidikan.
Multitafsir anggaran 20% untuk pendidikan terletak pada kata "fungsi". Di dalam undang-undang tercantum kalimat, "anggaran fungsi pendidikan" bukan anggaran pendidikan.
Akibat dari kalimat anggaran fungsi pendidikan, maka anggaran 20% pendidikan bukan hanya digunakan di kementerian pendidikan.
Anggaran 20% pendidikan digunakan di lembaga-lembaga pemerintah yang mengadakan kegiatan pendidikan. Diantaranya lembaga-lembaga pendidikan kedinasan.
Dengan kalimat nggaran fungsi pendidikan lembaga pemerintah itu mengambil jatah anggaran pendidikan karena melaksanakan fungsi pendidikan.
Menurut Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. Ketua Komisi X DPR RI hal ini menjadi faktor pentingnya undang-undang sistem pendidikan perlu direvisi.
Baca Juga: Donor Darah adalah Kegiatan Kemanusiaan... Donor Darah sama Dengan Sedekah Jariah...
Dr. Toto Suharya, M.Pd. Sekjen DPP AKSI menyambut baik upaya DPR melakukan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Dr. Toto berharap hasil revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat memberikan peluang anggaran lebih besar untuk kementerian pendidikan.
Hal prioritas yang harus diperhatikan adalah bagaimana mengatur dan menjamin kesejahteraan dan kualitas guru.
Baca Juga: Pendidikan Darurat Kemanusiaan... 50 Ribu Lebih Korban di Palestina adalah Manusia...
Jaminan kesejahteraan guru perlu terus ditingkatkan untuk menjaga harkat martabat guru. Seleksi calon guru harus diatur berasal dari lembaga pendidikan terpercaya.
Calon-calon guru harus memenuhi kriteria sebagai manusia-manusia terbaik, disaring dari sistem pendidikan khusus yang mempersiapkan guru-guru dari manusia terbaik di republik ini.***